Kuasa Hukum Sebut Zul Zivilia Bisa Dihukum Penjara Kurang dari 5 Tahun

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 19 Desember 2019 12:01 WIB
Zul Zivilia (Foto: Vania/Okezone)
Share :

“Tentunya dengan beberapa putusan Mahkamah Agung, terhadap suatu perbuatan yang terbukti di persidangan tapi tidak didakwakan JPU, biasanya pasal yang dijatuhkan hakim tetap pasal dakwaan, tapi hukumannya di bawah lima tahun,” papar Andi.

“Seharusnya Zul yang terbukti Pasal 131 yaitu tidak melaporkan terhadap tindak pidana narkotika dan Pasal 127 sebagai pengguna narkotika,” lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya