Kriss Hatta Siapkan 15 Kacamata Khusus untuk Sidang

Lintang Tribuana, Jurnalis
Rabu 11 Desember 2019 11:18 WIB
Kriss Hatta (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis putusan untuk Kriss. Ia dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pamer Foto Box Bareng Pacar, Gaya Rahmawati Kekeyi Jadi Sorotan Netizen

Kriss mendapatkan vonis 5 bulan penjara oleh hakim. Vonis tersebut sudah dikurangi masa tahanannya. Sehingga presenter televisi itu diperkirakan bakal menghirup udara bebas sekira 10 hari lagi.

(LID)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya