Selain mengambil hikmah, Kriss Hatta juga berencana mempelajari kasus hukum yang menjerat artis lain agar tidak terjerat masalah serupa di kemudian hari.
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan.*
Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Hanya Prank, Aida Saskia Dihujat Netizen
(SIS)