Segera Bebas, Kriss Hatta: Hati-Hati Pilih Teman

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Selasa 10 Desember 2019 18:33 WIB
Kriss Hatta. (Foto: Okezone/Ady Prawira Riandi)
Share :

Selain mengambil hikmah, Kriss Hatta juga berencana mempelajari kasus hukum yang menjerat artis lain agar tidak terjerat masalah serupa di kemudian hari.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Kriss Hatta terbukti bersalah atas tindak pidana penganiayaan terhadap Antony Hillenaar. Oleh hakim, Kriss dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP dan divonis pidana penjara selama 5 bulan dikurangi masa tahanan.*

Baca juga: Percobaan Bunuh Diri Hanya Prank, Aida Saskia Dihujat Netizen 

(SIS)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya