"Oh iya nanti yang jelas itu ancamannya sanksi pidana penjaranya empat tahun udah. Nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pada November 2018, Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.
Baca juga: Marcel Wen Ramal Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven
Vicky melakukan penggerebekan itu lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel. Setelah itu, Vicky pun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perselingkuhan.
(sus)