Jika 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Vicky Prasetyo Akan Dijemput Paksa

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 19:06 WIB
Vicky prasetyo (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)
Share :

"Oh iya nanti yang jelas itu ancamannya sanksi pidana penjaranya empat tahun udah. Nanti kita sesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Vicky Prasetyo dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Pada November 2018, Vicky melakukan penggerebekan di kediaman Angel Lelga.

Baca juga: Marcel Wen Ramal Rumah Tangga Baim Wong dan Paula Verhoeven

Vicky melakukan penggerebekan itu lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel. Setelah itu, Vicky pun melaporkan mantan istrinya itu atas dugaan perselingkuhan.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya