Jika 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Vicky Prasetyo Akan Dijemput Paksa

Ady Prawira Riandi, Jurnalis
Rabu 04 Desember 2019 19:06 WIB
Vicky prasetyo (Foto: Instagram @vickyprasetyo777)
Share :

JAKARTA - Kepolisian sudah menetapkan Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus penggerebekan kediaman Angel Lelga. Panggilan terhadap Vicky sudah dilayangkan oleh pihak kepolisian pada pekan ini.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengatakan jika Vicky Prasetyo mangkir dari dua panggilan maka ia akan dijemput secara paksa.

"Panggilannya ini masih panggilan pertama. Minggu lalu kita tetapkan sebagai tersangka. Minggu ini kita layangkan panggilan untuk minggu depan, kan gitu," kata Kompol Andi Sinjaya di kantornya, Rabu (4/12/2019).

Baca juga: Vicky Prasetyo Resmi Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Penggerebekan Angel Lelga

"Ya mekanismenya kalau hadir kita periksa. Kalau gak hadir ya kita panggil lagi yang kedua gitu. Sampai panggilan kedua. Setelah itu kita akan kalau dia tidak menghadiri panggilan ya kita akan bawa (paksa)," sambungnya.

Vicky Prasetyo sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama empat tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya