Sebut Tuntutan JPU Emosional, Kriss Hatta Keukeuh Minta Bebas

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 02 Desember 2019 16:37 WIB
Kriss Hatta (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang pembacaan duplik untuk kasus penganiayaan Kriss Hatta baru saja dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/11/2019). Dalam duplik, kuasa hukum Kriss menyatakan tetap pada pembelaan mereka karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap terlalu emosional.

“Tuntutan JPU terlalu emosional,” ujar salah satu pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis.

Baca Juga:

Karier Hilda Vitria Dikabarkan Redup, Begini Reaksi Kriss Hatta

Kriss Hatta Ternyata Masih Berstatus Suami Hilda Vitria


Dalam tuntutan, Kriss Hatta dikenakan 10 bulan penjara karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. Hal itu juga yang kemudian dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum Kriss.

Dimana menurut versi pihak Kriss Hatta, hasil visum menunjukkan luka yang dialami Antony Hillenaar akibat pukulan sang aktor tidak berdampak masif.

“Akibat luka tersebut tidak menyebabkan penyakit yang menghalangi pekerjaan,” jelas kuasa hukum Kriss yang lain, Suratman Usman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya