JAKARTA - Kriss Hatta mempertanyakan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak nota keberatan atau pledoi yang dia ajukan. Sebab menurut versi Kriss, pihaknya berada dalam kondisi tidak bisa melarikan diri seperti yang disarankan JPU dalam replik.
Baca Juga: Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Sebut Jaksa Tidak Adil
“Masalahnya teman pelapor kan menyerang saya terus di lobby, dia (Antony) juga nyerang,” ungkap Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2019).
Andaikata saat itu Kriss memiliki peluang menghindari konflik, dengan senang hati pria 31 tahun itu akan melakukannya. “Gue tadi dengar kalau bisa kan Kriss kabur bersama dengan Rahel saat kejadian. Ya kalau misalnya bisa kabur ya kabur,” kata dia.
Namun karena Kriss Hatta mengaku jadi korban pengeroyokan, dia merasa tidak punya pilihan lagi selain membela diri. Apalagi sebagai pria, Kriss merasa perlu menyelesaikan masalah secara jantan.
“Ya sudah gimana mau kabur, mau enggak mau harus membela diri dong. Kan gue laki gitu. Kecuali gue semlehoy, ya boleh kabur,” tuturnya.