JAKARTA - Tuntutan 10 bulan penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendapat sorotan tajam dari Kriss Hatta. Sang aktor menganggap JPU tidak adil dalam mengajukan tuntutan.
“Iya (tidak adil),” ujar Kriss Hatta usai sidang tuntutan kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Belikan Baju untuk Kriss Hatta, Kumalasari: Biar Keren di Penjara
Waduh! Alergi Borgol, Tangan Kriss Hatta Korengan
Bukan tanpa alasan Kriss Hatta merasa tidak mendapat keadilan. Sebab sebelumnya, Kriss sempat mendengar cerita dari salah satu pelaku tindak penganiayaan berat yang divonis jauh lebih ringan.
“Ini real banget cerita ketika aku di Rutan Cipinang, ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Kena Pasalnya 351 ayat (1). Dia bacok istrinya karena dia enggak ngakuin dia sebagai suaminya di depan pacarnya. Itu divonis 5 bulan saja,” beber sang aktor.