Sebelumnya diberitakan, ibunda Sandy Tumiwa Amalia Nurshanty menangisi masalah narkoba yang menjerat putranya di ruang sidang. Amalia menilai, Sandy tidak pantas dijebloskan ke penjara atas tindakannya mengkonsumsi sabu.
"Sandy tuh enggak pantas di penjara. Dia tuh harus di rehabilitasi. Harusnya diobatin," kata dia disela tangis yang memecah keheningan ruang sidang.
Baca Juga:
Bebby Fey Ungkap Bagian Tubuh Atta Halilintar yang Paling Disukai
Beredar Video Bebby Fey Jilat Perut Perempuan, Netizen: Jijik Lihatnya
Sandy Tumiwa terseret kasus narkoba usai ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Selatan pada 1 Maret 2019. Dari hasil penangkapan Sandy, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,23 gram.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
(aln)