"Biar enggak ada korban selanjutnya. Biar mereka tahu cowok itu tuh melecehkan seksual, dan kita melaporkan ke pihak kepolisian," tandasnya.
Laporan Dinar Candy atas penyebaran konten pornografi dirinya yang dilakukan SKW sudah diterima Polda Metro Jaya. Dia menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 dan Pasal 35 juncto 51 UU ITE serta Pasal 4 UU Pornografi.
(sus)