JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan penyerahan Kriss Hatta ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pengumuman pelimpahan Kriss ke Kejaksaan diwakili Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng di gedung Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).
"Direktorat Reserse Kriminal Umum berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi DKI Nomor 7707 tanggal 18 September 2019, akan melimpahkan tersangka dan barang bukti terkait kasus penganiayaan, dimana tersangkanya adalah Krisdian Topo Khuhatta alias Kriss Hatta," ujarnya.
Baca Juga: Berat Badan Kriss Hatta Turun selama di Penjara
Menurut keterangan polisi, berkas perkara dugaan penganiayaan dengan tersangka Kriss Hatta sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sesuai prosedur, penyidik wajib melimpahkan tersangka ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Cabut Laporan, Anthony Hillenaar Ancam Buat 2 Gugatan Baru
"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi P21, maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya, akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Gede.
Terhitung mulai hari ini, Kriss Hatta pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh penyidik, Kriss diantar ke Kejaksaan menumpang minibus milik Subdit Resmob.
Sayang, tak banyak yang Kriss Hatta sampaikan sebelum kendaraan yang dia tumpangi melenggang pergi.
Baca Juga: Ngaku Pendarahan, Lucinta Luna Kaget Dengar Hasil USG
Kriss hanya meminta awak media untuk ikut mengawal proses hukum perkaranya saat disidangkan.
"Tunggu saja nanti di persidangan. Pantengin terus ya," tuturnya singkat.
(edh)