Sesuai prosedur, penyidik wajib melimpahkan tersangka ke Kejaksaan untuk disidangkan.
Baca Juga: Kriss Hatta Tak Cabut Laporan, Anthony Hillenaar Ancam Buat 2 Gugatan Baru
"Dengan dikeluarkannya surat dari Kejaksaan Tinggi P21, maka tugas dan tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya, akan dialihkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Gede.
Terhitung mulai hari ini, Kriss Hatta pun resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Oleh penyidik, Kriss diantar ke Kejaksaan menumpang minibus milik Subdit Resmob.