Penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Rio Reifan. Sebelumnya, Rio sudah pernah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 2015 dan 2017.
Baca Juga:
Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak
Selain Disawer, Intip Deretan Foto Seksi Pamela Safitri di Jepang
Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.
(aln)