Rio Reifan Baru Selesai Nyabu saat Ditangkap

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Jum'at 16 Agustus 2019 17:18 WIB
Rio Reifan (Foto: Yoga/Okezoe)
Share :

JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya memaparkan kronologi penangkapan Rio Reifan pada 13 Agustus 2019. Kala itu, Rio diringkus hanya beberapa saat setelah selesai mengkonsumsi sabu.

“Pada saat itu tersangka sedang menggunakan, baru selesai menggunakan,” ujar AKBP Jean Calvijn Simanjuntak selaku Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam agenda rilis, Jumat (16/8/2019).

Baca Juga:

Menyesal Tertangkap Narkoba 3 Kali, Rio Reifan Minta Maaf pada Istri

Suami Tertangkap Narkoba, Istri Rio Reifan Enggan Buka Suara


Dalam lanjutannya Calvijn menerangkan, Rio Reifan sudah memiliki tempat khusus untuk mengkonsumsi narkoba. Rio memanfaatkan toilet di kamar pribadinya agar tidak diketahui anggota keluarga yang lain saat memakai sabu.

“Di kamar mandi. Toilet di dalam kamarnya,” tutur Calvijn.

Rio Reifan ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,0129 gram beserta alat hisapnya.

Penangkapan kali ini merupakan yang ketiga kalinya bagi Rio Reifan. Sebelumnya, Rio sudah pernah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika pada 2015 dan 2017.

Baca Juga:

Muncul Penampakan di Foto Robby Purba, Netizen: Kuntilanak

Selain Disawer, Intip Deretan Foto Seksi Pamela Safitri di Jepang


Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 huruf a juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

(aln)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya