Farhat juga menambahkan kliennya seharusnya sudah mendapat keringanan hukuman karena sejatinya Fairuz A Rafiq sudah memaafkan keduanya.
Baca Juga: Kurang Bukti, Polisi Tolak Laporan Pablo Benua untuk Fairuz & Hotman Paris
"Kalau masalah proses hukum ya dia belum cabut laporan. Tapi kalimat kata sudah dimaafkan, sudah diampuni ini suatu hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan polisi untuk tidak menahan apalagi ibu yang lagi ada anak," lanjutnya.
Rey Utami dan Pablo Benua kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Fairuz A Rafiq.
Keduanya disangkakan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 27 ayat 3 dan pasal 45 ayat 1. Kemudian juga dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(edh)