Namun terkait dugaan tersebut, polisi masih akan mendalami kemungkinan Pablo Benua dan Rey Utami sengaja menghilangkan barang bukti. Mengingat sebelumnya, Rey membuat laporan kehilangan atas sebuah kamera.
Baca Juga:
Ditangkap di Hotel, Galih Ginanjar Ingin Kabur?
Salmafina Pindah Agama, Begini Tanggapan Bijak Sunan Kalijaga
“Jadi tetap kita lakukan penyelidikan apakah benar ini laporan kehilangan betul ataukah bukan,” tandas Argo.
Seperti diketahui Rey Utami dan Pablo Benua ditetapkan tersangka dengan pasal Pasal 27 ayat (1) dan (3) UU ITE, juga Pasal 310, 311 KUHP.
(aln)