JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin, pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua dihadapkan pada dua pasal sekaligus: UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3 terkait penyebaran konten asusila serta pencemaran nama baik.
Dikenakan dua pasal tersebut, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini disampaikan Gursal, perwakilan tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca juga: Kronologi Penetapan Status Tersangka Rey Utami dan Pablo Benua Versi Kuasa Hukum
“Dijerat pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 45 hukumannya sama pasal 310 dan 311 KUHP. Ancamannya, untuk pasal 27 ayat 1 itu sekitar 5 tahun penjara. Kalau ayat 3, sekitar 4 tahun,” ujar Gursal seperti dilansir Okezone dari saluran YouTube salah satu infotainment, pada Kamis (11/7/2019).
Menurut Gursal, penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dianggap tak adil. Terlebih, Galih Ginanjar yang mengeluarkan kata-kata tak pantas masih berstatus sebagai saksi.
“Enggak fair ini karena yang mengucapkan (ikan asin) justru enggak ditahan. Sementara yang mendistribusikan konten (Rey dan Pablo) justru ditahan,” lanjutnya.
Seperti diketahui status hukum Rey Utami dan Pablo Benua kini telah dinaikkan menjadi tersangka. Padahal, keduanya masih menjalankan proses BAP sebagai saksi atas kasus video ikan asin yang diucapkan oleh Galih Ginanjar di saluran YouTube milik mereka.
Baca juga: Selain Isu Pindah Agama, Ini 4 Kontroversi Lain yang Dibuat Salmafina Sunan
Pablo Benua dan Rey Utami pun kini berencana menyeret manajemen yang memproses video tersebut lewat langkah pra-peradilan. “Iya, karena yang mendistribusikan konten itu kan ada manajemennya,” pungkas Gursal.*
(SIS)