JAKARTA – Ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin, pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua dihadapkan pada dua pasal sekaligus: UU ITE pasal 27 ayat 1 dan 3 terkait penyebaran konten asusila serta pencemaran nama baik.
Dikenakan dua pasal tersebut, keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal ini disampaikan Gursal, perwakilan tim kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua.
Baca juga: Kronologi Penetapan Status Tersangka Rey Utami dan Pablo Benua Versi Kuasa Hukum
“Dijerat pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 45 hukumannya sama pasal 310 dan 311 KUHP. Ancamannya, untuk pasal 27 ayat 1 itu sekitar 5 tahun penjara. Kalau ayat 3, sekitar 4 tahun,” ujar Gursal seperti dilansir Okezone dari saluran YouTube salah satu infotainment, pada Kamis (11/7/2019).
Menurut Gursal, penetapan kedua kliennya sebagai tersangka dianggap tak adil. Terlebih, Galih Ginanjar yang mengeluarkan kata-kata tak pantas masih berstatus sebagai saksi.