JAKARTA – Pasangan suami istri Rey Utami dan Pablo Benua diketahui telah menerima surat peningkatan status dari saksi menjadi tersangka. Keduanya dijadikan tersangka setelah melewati proses penyidikan, pada 10 Juli 2019.
Penetapan Rey Utami dan Pablo Benua sebagai tersengka disayangkan oleh tim kuasa hukum mereka. Hal tersebut lantaran proses BAP terhadap pasangan pemilik saluran YouTube Rey Utami dan Benua ini belum mencapai final.
Baca juga: Diperiksa 12 Jam dan Dicecar 39 Pertanyaan, Barbie Kumalasari Tetap Segar
“Kamis (11/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB tiba-tiba mereka (Rey Utami dan Pablo Benua) dijadikan tersangka. Tapi, perlu diketahui bahwa BAP sebagai saksi belum rampung semua. Anehnya, kok tiba-tiba dijadikan tersangka,” ujar Gursal selaku perwakilan dari tim kuasa hukum seperti dilansir dari channel YouTube salah satu infotainment.
Selain itu, tim kuasa hukum Pablo dan Rey juga keberatan dengan penetapan tersangka sebelum gelar perkara. Begitu pula mengenai penyidik yang seolah memaksakan kedua kliennya menjadi tersangka.
“Kalau dilihat, Rey Utami dan Pablo Benua itu kan dikenakan UU ITE Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3. Kalau dilihat lagi, ayat 1 kan tentang pemuatan konten asusila dan ayat 3 tentang pencemaran dan penghinaan,” ujar Gursal.
Sementara untuk Pasal 310 dan 311 KUHP, dinilai Gursal, masih belum memenuhi. “Ini karena BAP sebagai saksi untuk dua pasal itu kan belum selesai. Nah, tiba-tiba penyidik seperti memaksakan Rey Utami dan Pablo Benua menjadi tersangka,” imbuhnya.
Baca juga: Selain Isu Pindah Agama, Ini 4 Kontroversi Lain yang Dibuat Salmafina Sunan
Kejanggalan tak hanya pada penetapan status tersangka yang tiba-tiba, Gursal pun keberatan dengan perlakuan yang diterima kedua kliennya. Proses panjang BAP -sepanjang Rabu (10/7/2019)- membuat Rey Utami dan Pablo Benua seakan melakukan kejahatan besar.
“Ini cara-cara kerja yang tidak reformasi di kepolisian,” ujar Gursal.
Ditetapkan sebagai tersangka, tim kuasa hukum mengungkapkan, Rey Utami dan Pablo Benua akan mengajukan pra-peradilan. “klien kami juga ada rencana pra-peradilan. Untuk pendistribusian konten kan ada manajemen yang ngurusin. Jadi bukan mereka.”*
(SIS)