"Kami penuntut umum berpendapat bahwa seluruh saksi yang telah kami ajukan dan kami hadirkan ke dalam persidangan telah cukup membuktikan perbuatan terdakwa,” kata JPU Rinaldy lagi.
Dari situ, JPU pun menyatakan tetap pada tuntutan yang mereka ajukan. Seperti diketahui, JPU sebelumnya menuntut Steve Emmanuel dengan pidana penjara 13 tahun serta denda Rp1 miliar.
Baca Juga:
Fairuz A Rafiq Tutup Pintu Damai untuk Galih Ginanjar
Laporkan Mantan Suami, Fairuz A Rafiq Sambangi Polda Metro Jaya
“Perkenankanlah kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini menyatakan pendiriannya yaitu tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan pada 17 Juni 2019, tanpa ada revisi atau tambahan atau perubahan,” tandas JPU Rinaldy.
Dengan sudah digelarnya tanggapan JPU terhadap nota pembelaan Steve Emmanuel, agenda sidang berlanjut ke tanggapan pihak sang pesinetron atas penolakan tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 8 Juli 2019.
(aln)