JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pleidoi) yang diajukan Steve Emmanuel atas kasus penyalahgunaan narkoba. Menurut JPU, alasan yang diajukan Steve tidak bisa dijadikan dasar meringankan hukuman.
“Jaksa Penuntut Umum berpendapat bahwa alasan yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa (Steve Emmanuel) dalam nota pembelaan atau pleidoi bukan merupakan alasan yang dapat dijadikan dasar untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti,” ujar JPU Rinaldy Restayuda dalam sidang lanjutan Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (1/7/2019).
Baca Juga:
Menitikan Air Mata, Fairuz A Rafiq Beberkan Konten Asusila Galih Ginanjar
Jessica Iskandar Foto Mesra dengan Richard Kyle, Netizen: Terlalu Nafsu
Ditambah lagi, JPU merasa saksi yang dihadirkan di persidangan sudah cukup untuk membuktikan Steve Emmanuel bersalah.