JAKARTA - Vanessa Angel akhirnya bisa menghirup udara bebas usai mendekam dibalik jeruji besi sejak lima bulan lalu. Ia diketahui terbukti melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang ITE terkait penyebaran konten asusila.
Pada hari ini, Minggu (30/6/2019), Vanessa diketahui dijemput oleh tim kuasa hukum beserta keluarganya untuk keliar dari Rutan Medaeng, Jawa Timur.
Baca Juga: Manisnya Senyum Vanessa Angel Sapa Penggemarnya Usai Keluar Tahanan
Pada malam harinya, mantan kekasih Nicky Tirta ini diketahui langsung menghabiskan waktu bersama keluarga untuk makan bersama.
"Makan malam bersama," tulis Vanessa dalam akun Instagram Storiesnya.