SURABAYA - Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Jawa Timur menangkap Bassist Band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, di rumahnya Jalan Kalongan Kidul, Krembangan, pada Senin 17 Juni dinihari. Henry ditangkap lantaran mengkonsumsi ganja.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 6,7 gram. Hubert Henry Limahelu dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, menjelaskan, saat ditangkap tersangka mencoba melarikan diri. Tidak hanya itu, tersangka juga ingin menghilangkan barang bukti.
Hubert Henry Limahelu sempat membuang ganja tersebut ke genting. Namun usaha tersangka sia-sia, sebab polisi langsung menangkap tersangka dan mengambil ganja yang telah dibuang.
Baca juga: Sah, Deddy Corbuzier Resmi Menjadi Muslim