JAKARTA - Sidang kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang dilakukan oleh aktor sekaligus presenter Kriss Hatta kembali bergulir di meja hijau. Sore hari tadi, Kriss Hatta diketahui dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mendengar tuntutan JPU, pria 30 tahun tersebut tentu tak terima. Apalagi menurut Kriss, dirinya benar menikah dengan Hilda, dan bukan sengaja membuat buku nikah palsu di Pasar Senen.
"Di periode 2015 dan 2017 itu kan memang ada kode yamg dinamakan kode korporasi. Nah itu bentuk angka, tapi di bawah itu kodenya terdaftar di Kementerian Agama ini bukan semata saya buat di Pasar Senen atau gimana. Lalu saya foto, taro foto saya berdua sama dia.. Bukan seperti itu," jelas Kriss Hatta usai sidang di Pengadilan Agama Bekasi, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Kriss Hatta Pasrah Lebaran di Penjara