SANDY TUMIWA
Pada 1 Maret 2019, Satuan Narkoba Polsek Menteng menangkap pesinetron Sandy Tumiwa di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Dari tangan sang aktor dan rekannya, NY ditemukan barang bukti sabu seberat 0,24 gram, alat isap, dan alumunium foil.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sandy Tumiwa mengaku, mengonsumsi narkoba sejak setahun terakhir. Untuk membeli barang haram tersebut, mantan suami aktris Tessa Kaunang itu mengungkapkan menghabiskan dana sebesar Rp400.000 hingga Rp800.000 dalam 2 hari.
Dengan keterlibatan Sandy Tumiwa dalam penggunaan narkoba, maka pria 37 tahun tersebut dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan begitu, AKBP Arie Ardian, Wakapolres Metro Jakarta Pusat mengatakan, sang aktor terancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Mendekam di Penjara, Sandy Tumiwa Mengaku Ingin Hijrah