Sayang, Kriss Hatta tidak menjabarkan pelajaran apa saja yang dia dapat selama mendekam di penjara. Dia hanya menyampaikan kondisi terkininya yang masih berada dalam keadaan sehat.
"Alhamdulillah, sehat," tuturnya.
Kriss Hatta resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen atas laporan Hilda Vitria. Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat (2), Pasal 266 ayat (1), dan Pasal 266 ayat (2) KUHP.
Atas perbuatan yang disangkakan, Kriss Hatta terancam vonis penjara hingga 12 tahun. (aln)
(kem)