JAKARTA - Kasus perebutan hak asuh anak antara Tyas Mirasih dan Maryke Hari Pohu, hingga kini masih bergulir. Bahkan pada Kamis 25 April 2019, Maryke diketahui sempat dijebloskan ke dalam penjara, lantaran dianggap telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usai di tahan, pihak kuasa hukum mengaku langsung mengajukan surat penangguhan penahanan. Bahkan, usai keluar dari tahanan, Maryke diketahui langsung menjalani opname.
"Tanggal 25 April itu jam 10 malam ditangkap dan ditahan, kita langsung ajukan surat penangguhan penahanan. Akhirnya besoknya di respon, jam 7 malam nenek sudah bisa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan. Tapi akhirnya harus diopname, sampai saat ini juga kondisinya prihatin," ungkap kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak, saat ditenui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Berseteru dengan Tyas Mirasih, Nenek Amandine Sempat Mendekam Dipenjara