JAKARTA - Kasus perebutan hak asuh anak, antara Tyas Mirasih dan Maryke Harris Pohu masih terus berlanjut. Keduanya diketahui saling lapor terkait kasus perebutan hak asuh dari bocah bernama Amandine.
Baru-baru ini, Maryke diketahui telah dijemput paksa oleh pihak kepolisian pada 25 April 2019 untuk menjalani pemeriksaan. Sayangnya, saat hendak ingin pulang, pihak kepolisian justru menahan Maryke dan menetapkan dirinya sebagai tersangka.
"Penyidik sudah di rumah bu Maryke, jam 6 pagi, sudah ketuk pintu dengan membawa surat, membawa paksa ibu Maryke untuk menghadap penyidik di Polda Metro Jaya dalam kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Pengadilan Jakarta Selatan," ungkap kuasa hukum Maryke, Agustinus Nahak, saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2019).
Baca Juga: Alasan Tyas Mirasih Mulai Batasi Pekerjaan di Dunia Entertainment