"Kurang lebih 37 pertanyaan, 10 jam diperiksa, pada istirahat makan, terjadi hal luar biasa, kita lagi duduk, nunggu koordinasi mau pulang, tiba-tiba datang penyidik bawa surat perintah penangkapan dan penahanan, kita kaget. Banyak sekali kejanggalan dalam penetapan tersangka bu Maryke," sambungnya.
Kuasa hukum dari Maryke pun kembali mempertanyakan keanehan dari status kliennya yang langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keterangan palsu. Pasalnya, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Maryke sama sekali belum pernah dipanggil serta diperiksa untuk memberikan keterangan atas kasus yang dilaporkan Tyas Mirasih tersebut.
"Di kasus ibu Maryke ini, tidak pernah dipanggil, dan diperiksa terlebih dahulu. Begitu dipanggil langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kan aneh?," papar Irsan Gusfrianto.
"Makanya kami sudah menyurati pihak Polda Metro Jaya, dalam hal ini Kapolda untuk merespon proses hukum ini. Ada apa dibalik ini? Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat oleh orang-orang tertentu untuk mematahkan semangat dari klien kami," tutupnya.
(edh)