"Ridho sampai saat ini tinggal menerima putusan. Insya Allah Ridho bersedia untuk menerima putusan tersebut," tutup Achmad Cholidin.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menambah hukuman Ridho Rhoma terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada 2017 menjadi 1 tahun 6 bulan. Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta Ridho kembali ke penjara untuk menyelesaikan masa tahanannya.
(aln)