Sejak 1953, Korea Selatan menjadikan praktik aborsi sebagai salah satu tindakan kriminal dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda KRW2 juta (Rp24,84 juta). Dokter yang menangani praktik tersebut juga terancam 2 tahun penjara.
Sejak itu, aborsi hanya diizinkan untuk kehamilan dengan kasus tertentu, seperti pemerkosaan, inses, kehamilan yang mengancam kesehatan sang ibu, hingga gangguan turunan. Namun pada 11 April 2019, Mahkamah Konstitusi Korea menyatakan bahwa larangan aborsi itu melanggar undang-undang dasar.
Baca juga: Duka Barack Obama untuk Rapper Nipsey Hussle
Sembilan hakim mengklaim, regulasi itu akan melanggar hak-hak perempuan jika mereka dipaksa untuk menjaga keberlangsungan fetus di saat mereka tak menginginkannya. Klaim itu merupakan tanggapan terhadap keluhan para dokter kandungan yang harus diadili akibat menangani kasus aborsi pada 2017.
Terkait keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, Pemerintah Korea Selatan mengungkapkan akan menghormati keputusan pengadilan. Pemerintah akan meminta parlemen untuk merevisi undang-undang tersebut pada akhir tahun 2020.*
(SIS)