"Tidak ada izin dari pengadilan untuk menggeledah, sehingga terdakwa menolak. Akhirnya, salah satu polisi mengancam terdakwa dan merangkulnya dengan kasar,” ujar Agung Sihombing dalam kesimpulan eksepsinya.
Dia menambahkan, “Salah satu polisi kemudian mengeluarkan pistol kecil berwarna silver semacam kong yang ditodongkan ke arah kepala terdakwa sehingga dia gemetar, syok, dan lemas.”
Baca juga: Jalani Sidang Lanjutan, Steve Emmanuel Tampil Berkoyo
Kejanggalan-kejanggalan dakwaan tersebut akan ditanggapi oleh JPU pada persidangan pekan depan.*
(SIS)