JAKARTA – Kabar terbaru datang dari persidangan kasus kepemilikan narkotika yang menyeret aktor Steve Emmanuel. Tim kuasa hukum pria satu anak itu mengajukan keberatan atas dakwaan awal yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Dua poin utama keberatan itu disampaikan kuasa hukum Steve Emmanuel dalam persidangan pembacaan eksepsi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Kamis (28/3/2019). Pertama, yang menjadi keberatan pihak kuasa hukum Steve adalah proses penggerebekan sang aktor.
Baca juga: Setelah Kasus Prostitusi, Seungri Juga Dituding Sebarkan Konten Porno
Agung Sihombing mewakili tim kuasa hukum sang aktor mengungkapkan, para saksi datang secara tiba-tiba ke kediaman kliennya di Jakarta Selatan. Selain itu, penggerebekan dilakukan tanpa adanya surat izin penggeledahan.
Kedua, nama terdakwa dan tanggal lahir yang disebutkan saksi pada saat itu juga tidak sesuai dengan nama kliennya. Tak heran jika saat penggeledahan Steve melakukan perlawanan hingga akhirnya pihak kepolisian menodongkan pistol ke arah kepalanya.