Pengacara Steve Emmanuel Sebut Kokain 92 Gram Bukan Milik Kliennya

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 18:14 WIB
Foto: Ady/Okezone
Share :

"Dia intinya pemakai lah. Dituduhkan sebagai pengedar itu tidak benar. Mungkin penyidik, di persidangan JPU salah menerapkan hukum. Itu harusnya Pasal 127, pemakai bukan pengedar. 114 dan 112 itu adalah harus dikesampingkan," tandas dia.

Baca juga: Disebut Dekat dengan Pak Haji, Syahrini Resmi Polisikan Lia Ladysta

Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar narkoba.

Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.

(sus)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya