JAKARTA - Pihak Steve Emmanuel memilih mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Menurut Jaswin Damanik selaku kuasa hukum Steve, ada ketidakcermatan penyidik dan JPU dalam hal barang bukti yang diamankan dari kliennya.
"Tidak cermatnya dalam hal tentang barang buktinya. Itu bukan dia yang punya," ujar Jaswin pasca sidang.
Dalam lanjutan keterangannya Jaswin Damanik menerangkan, Steve Emmanuel hanya memakai sebagian kecil kokain dari total barang bukti yang diamankan. Selebihnya, Jaswin menegaskan kokain yang dijadikan barang bukti bukan milik Steve.
"Dia hanya sedikit, 0.1 gram," tuturnya.
Baca juga: Demi Kokain, Steve Emmanuel Rela Gelontorkan Uang Ratusan Juta Rupiah
Terakhir, Jaswin Damanik berharap agar Majelis Hakim bisa menerima eksepsi mereka dan memberikan hukuman rehabilitasi bagi Steve Emmanuel.