"Kemudian saksi menghampiri terdakwa. Ternyata, terdakwa ingin membuang barang bukti narkotika jenis satu, bukan tanaman (kokain) dengan berat bruto 92,04 gram beserta alat hisapnya," beber JPU Rinaldy.
Steve Emmanuel sendiri akhirnya didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar narkoba.
Steve Emmanuel terseret kasus narkoba usai ditangkap pada 21 Desember 2018 di kawasan Pela Mampang, Jakarta. Dari hasil penangkapan Steve, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 92,04 gram plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain, satu botol kaca penyimpan kokain, serta satu alat hisap kokain.
(aln)