JAKARTA - Kronologi penangkapan Steve Emmanuel kembali dipaparkan dalam sidang pembacaan dakwaan kasus narkotikanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rinaldy dalam sidang, Steve sudah dibuntuti sebelum dilakukan penangkapan.
"Sebelumnya, saksi dari aparat kepolisian Polres Jakarta Barat sempat mengikuti terdakwa (Steve Emmanuel) dari wilayah Tomang, Jakarta Barat," tuturnya.
Baca Juga:
Netizen Tanya soal Buku Nikah, Lucinta Luna: Tolong Jangan Diganggu
Sempat kehilangan jejak lantaran Steve Emmanuel mengendarai mobil terlalu cepat, polisi akhirnya berhasil menemukan alamat yang bersangkutan. Setibanya di lokasi, Steve kedapatan sempat ingin membuang barang bukti berupa narkotika jenis kokain yang dia kuasai.