Steve Emmanuel Didakwa Pasal Pengedar Narkoba

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Kamis 21 Maret 2019 16:00 WIB
Steve Emmanuel (Foto: Yoga/Okezone)
Share :

JAKARTA - Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/3/2019). Majelis Hakim sudah mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk Steve.

Dalam sidang, Steve Emmanuel didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sama seperti saat polisi menggelar rilis, Steve dijerat dengan pasal pengedar.

Baca Juga:

Mengaku Menikah, Lucinta Luna Ajak Baim Wong dan Paula Verhoeven "Adu Hula-hula"

Intip Foto Pernikahan Lucinta Luna dengan Pria Filipina

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya