Di lain pihak, Bella Luna mengungkapkan bahwa dia tak tahu bahwa lelaki yang telah memperistrinya itu adalah seorang pria beristri. Padahal dalam dokumen yang dipegang oleh Razman, Nana masih terikat pernikahan dengan kliennya.
“Jadi menurut Bella Luna, status Eko di KTP itu adalah single. Sementara dalam data KTP yang kami pegang, Eko itu masih berstatus kawin,” kata Razman.
Baca juga: Tegaskan Bukan Pelakor, Bella Luna Siap Kembalikan Mahar Rp 2 Miliar
Lebih lanjut, Razman mengatakan, jika tidak ada itikad baik dari Nana dan Bella Luna untuk memperjelas hubungan mereka maka keduanya bisa terjerat Pasal 279 dan 280 KUHP.
“Ancaman hukumannya untuk Nana dan Bella Luna Ferlin adalah 2 tahun kurungan penjara.”*
(SIS)