Sehari setelah mengungkapkan jati dirinya di depan media, Shirley dan kuasa hukumnya, Razman Nasution, melaporkan Bella Luna ke pihak berwajib. Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 279 dan 280 KUHP, karena pernikahan itu digelar tanpa persetujuan istri pertama dan adanya indikasi menghilangkan asal-usul pernikahan.
Baca juga: Bella Luna Beberkan 3 Fakta soal Pernikahannya dengan Nana
Tak hanya mempolisikan Bella Luna, Shirley juga meminta sang aktris untuk mengembalikan harta yang diberikan Eko Hendro kepadanya. Shirley juga meminta, pengembalian aset dilakukan dengan pendampingan notaris.
“Iya, keluarga mau ada notaris bersertifikat yang mendampingi saat dana, emas, dan mobil dikembalikan nanti,” katanya.*
(SIS)