Terkait vonis yang ditetapkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat punya pertimbangan sendiri. Untuk hal yang memberatkan, Reza Bukan dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.
Sementara untuk hal yang meringankan, Majelis Hakim mengungkapkan beberapa poin utama. "Terdakwa dalam persidangan merasa bersalah, menyesal, serta tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa masih punya anak, dan terdakwa belum pernah dihukum," jelas Hakim Ketua Majelis menambahkan.
Baca juga: Lee Sun Gyun dan Jung Ryeo Won Berpotensi Bintangi Drama Baru JTBC
Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Reza Bukan memutuskan untuk mempertimbangkannya. Dia masih pikir-pikir apakah akan menerima putusan itu atau mengajukan banding. Langkah serupa juga diambil JPU untuk menentukan proses hukum selanjutnya.
(SIS)