JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah membacakan putusan untuk Reza Bukan terkait kepemilikan sabu. Majelis Hakim menyatakan Reza terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak dan melawan hukum menyimpan sabu," kata Hakim Ketua Majelis dalam persidangan yang digelar pada Rabu (27/2/2019).
Baca juga: Personel Stray Kids Ini Ternyata Pernah 'Diculik' Sekte Keagamaan
Lantaran terbukti bersalah, Reza Bukan dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Reza dipenjara selama 6,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama empat tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Majelis dalam putusannya.