Pihak keluarga dari Theresia Shirley meminta agar Bella Luna mengembalikan harta yang pernah diberikan Eko kepadanya. Tidak hanya itu, saksi-saksi pun harus dihadirkan saat pengembalian harta itu.
“Keluarga maunya ada notaris setifikat dikembalikan emas-emas kembalikan dan ada mobil yang diberikan juga dikembalikan," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Eko Hendro Prayitno alias Nana dan Theresia menikah pada 21 Juni 2010 di Gereja Keluarga Kudus Almadirona. Mereka pun telah dikaruniai dua orang anak.
Atas pernikahan Eko dan Bella Luna, Theresia telah melaporkannya pada pihak berwajib dan dijerat dengan pasal 279 dan 280 KUHP atas dugaan menghilangkan asal usul pernikahan dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun.
(aln)