Keluarga Klaim Ahmad Dhani harusnya Tak Ditahan, Pengadilan Tinggi Buka Suara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 22:13 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Vania/Okezone)
Share :

"Dia sudah menyatakan banding. Kalau pernyataan banding itu artinya putusan pengadilan yang menghukum dia 1,5 tahun belum memiliki kekuatan hukum pasti. Jangan ditahan dong," ujar dia.

Buntut dari kekecewaan tersebut, pihak keluarga pun mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani. Berkaca pada perkara lain, Lieus menilai ada yang keliru dalam penahanan Dhani.

Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian saat Pilkada DKI 2017.

 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beranggapan bahwa tiga cuitan Dhani di media sosial yang dipermasalahkan sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

(edh)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya