"Dia sudah menyatakan banding. Kalau pernyataan banding itu artinya putusan pengadilan yang menghukum dia 1,5 tahun belum memiliki kekuatan hukum pasti. Jangan ditahan dong," ujar dia.
Buntut dari kekecewaan tersebut, pihak keluarga pun mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Dhani. Berkaca pada perkara lain, Lieus menilai ada yang keliru dalam penahanan Dhani.
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara usai dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian saat Pilkada DKI 2017.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beranggapan bahwa tiga cuitan Dhani di media sosial yang dipermasalahkan sudah memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
(edh)