Keluarga Klaim Ahmad Dhani harusnya Tak Ditahan, Pengadilan Tinggi Buka Suara

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 22:13 WIB
Ahmad Dhani (Foto: Vania/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta membalas pernyataan keluarga Ahmad Dhani yang mengklaim bahwa sang musisi harusnya tidak ditahan. Lewat James Butar Butar selaku Wakil Humas, Pengadilan Tinggi menjelaskan bahwa penahanan Dhani sudah sesuai ketentuan.

"Perkara banding apabila memenuhi Pasal 21 KUHAP ada secara objektif atau subjektif disana, maka Majelis Hakim Tinggi yang di tuju itu berwenang untuk melakukan penahanan selama 30 hari," jelas James di kantornya, Senin (11/2/2019).

 

Sebelumnya, juru bicara keluarga Ahmad Dhani, Lieus Sungkarisma mengatakan bahwa pentolan Dewa 19 seharusnya belum ditahan. Mengingat pada saat ini, Dhani masih mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Keluarga Kritik Penahanan Ahmad Dhani di Rutan Medaeng

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya