Baca juga: Terciduk Bareng Vanessa Angel, Intip Foto Seksi Avriellia Shaqqila
Dalam laporannya, Lucky Hakim menjerat pelaku dengan dugaan penggelapan serta penggelapan mengunakan jabatan. Menurut keterangan Jamaludin Fakaubun selaku kuasa hukum Lucky, Dini Novianti memang menjabat sebagai direktur perusahaan mitra bisnis kliennya.
"Pasalnya 372 dan 374 KUHP. Kalau 372 itu bisa kena tiga tahun penjara," tandas Jamaludin.
(sus)