Jadi Korban Penggelapan, Lucky Hakim Rugi Miliaran Rupiah

Adiyoga Priambodo, Jurnalis
Rabu 09 Januari 2019 17:04 WIB
Lucky Hakim (Foto: Okezone)
Share :

 

Lucky Hakim sendiri mulanya enggan melaporkan Dini Novianti karena sudah mengakui perbuatannya. Sayang, Dini justru menghilang saat Lucky coba meminta pertanggungjawaban.

"Biarkan proses hukum berjalan. Kalau orang ini mau datang dan bertemu kita, akan lebih bagus," ujar kuasa hukum Lucky Hakim, Jamaludin Fakaubun.

Dalam laporannya, Lucky Hakim menjerat pelaku dengan Pasal 372 dan 374 KUHP. Dari pasal yang dikenakan, pelaku bisa diancam pidana hingga tiga tahun penjara.

(aln)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Celebrity lainnya