"Mereka memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," ujar Kombes Pol Akhmad Yusep.
ES dan TN dijerat Pasal 27 dan 45 kemudian 296 dan 506 UU ITE tentang penyedia jasa prostitusi.
Sementara itu Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila telah dipulangkan dari Polda Jawa Timur karena berstatus saksi. Dari penangkapan kasus prostitusi online tersebut, polisi menyita sprei, kondom hingga celana dalam milik Vanessa Angel.
(aln)