Dia menambahkan, “Jadi tidak ada pernikahan yang diatur sesuai syariat Islam, baik wali hisab dan wali hakim. Karena tidak ada syarat terpenuhi, jadi tidak ada perkawinan. Karena tidak ada perkawinan maka tidak perlu adanya pembatalan perkawinan.”
Baca juga: Mantan Bintang Porno Sora Aoi Hamil Anak Pertama
Sahnya sebuah pernikahan, menurut Fachmi, jika suami dan istri memegang buku nikah sebagai bukti sahih ikatan di antara mereka.
“Kalau memang merasa memenangkan gugatan tentang pernikahan ini, mana buktinya? Yang namanya menganggap masih ada pernikahan, harusnya punya bukti buku nikah,” ujar Hilda.*
(SIS)