"Seluruh unsur dakwaan telah terbukti," kata Desbenneri Sinaga lagi.
Vonis pidana penjara untuk Mandala Abadi Shoji jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Mandala dijatuhi hukuman pidana penjara enam bulan dengan denda Rp. 5 juta.
Dibalik vonis tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat punya beberapa pertimbangan. Selain belum pernah terjerat kasus pidana, Mandala Abadi Shoji juga dinilai kooperatif selama proses hukum.
Sementara untuk hal yang memberatkan, Mandala Abadi Shoji dianggap bertentangan dengan keinginan pemerintah untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan bebas.
(edh)